Tupoksi Kecamatan
Tupoksi Kecamatan
Tugas dari Camat adalah sebagai perpanjangan tangan Bupati dalam rangka pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk urusan pembinaan wilayah dan administrasi pemerintahan ditingkat Kecamatan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Camat mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi Kecamatan;
- Merumuskan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan;
- Merumuskan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (lkjip) dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Nagari;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.